Beranda | Artikel
Apa Hukum Melafazhkan Niat dalam Sholat dan Wuhdu?
Kamis, 14 Januari 2010

Pertanyaan:

Apa hukum melafazhkan niat di dalam sholat dan wudhu?

Jawaban:

Hukumnya bid’ah sebab tidak pernah dinukil (melalui riwayat yang shahih) dari Nabi shalallaahu’alaihi wasallam dan dari para sahabat. Oleh karena itu adalah wajib meninggalkannya.

Sementara, niat tempatnya di hati sehingga tidak perlu sama sekali pelafazhan niat tersebut, wallahu a’lam.

Kumpulan Fatwa-Fatwa Tentang Wanita dari Syaikh Ibnu Baz, hal. 29.

Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq

Sumber: fatwaulama.wordpress.com

🔍 Ibadah Artinya, Pengertian Salafi, Hukum Istri Tidak Ikhlas Melayani Suami, Zahir Akuntansi, Manfaat Dzikir Shalawat Nabi, Belajarlah Sampai Ke Negeri Cina

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1472-apa-hukum-melafazhkan-niat-dalam-sholat-dan-wuhdu.html